Jalphanwali, dekat Dalowali, Jalan Jammu, Sialkot, Punjab, Pakistan
Untuk mempromosikan bantuan dan dukungan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, gagasan mendirikan Trust ini dikembangkan oleh Alfaqr Muhammad Yaqoob Awan, putera dari Noor Ahmad Awan. Maka dari itu, ALFAQR TRUST dibentuk untuk membantu orang-orang dalam berbagai bidang kehidupan sosial.
(1) Memberikan hibah, beasiswa, penghargaan dan hadiah guna memupuk semangat bersaing pada para pemuda, pemudi dan anak-anak.
(2) Memberikan sertifikat, hadiah dan medali kepada pelajar guna mendorong pendidikan yang lebih tinggi dan berkualitas.
(3) Mendukung perkembangan spiritual, fisik, mental, dan pendidikan anak-anak dari semua kalangan tanpa membedakan kasta, keyakinan, atau agama.
(4) Mendirikan, mengelola, mengambil alih atau bekerja sama dengan lembaga, sekolah, atau asosiasi untuk peningkatan IQ dan keterampilan umum.
(5) Membentuk atau menjalankan badan keagamaan atau lembaga sosial keagamaan.
(6) Mendirikan pusat pembelajaran bagi orang dewasa, khususnya untuk kaum ibu agar bisa membaca dan menulis.
(7) Mendirikan dan memelihara rumah sakit, klinik, apotek, pusat bantuan medis darurat serta layanan ambulans bagi masyarakat umum.
(8) Mengadakan kamp kesehatan serta menyediakan bantuan medis, obat-obatan, dan bantuan lain untuk yang tidak mampu atau memiliki keterbatasan fisik.
(9) Memberikan bantuan sosial, moral dan finansial bagi masyarakat kurang mampu melalui penyediaan makanan, tempat tinggal, pakaian, obat-obatan, uang tunai dan kebutuhan lainnya.
(10) Membangun, merawat, memperluas, memperbaiki atau mengelola bangunan, lembaga atau fasilitas untuk korban bencana alam atau menyediakan makanan dan tempat tinggal bagi yang membutuhkan.
(11) Menyediakan rumah penampungan untuk para tunawisma, janda dan yatim guna memastikan hidup bermartabat dan sejahtera.
(12) Memperjuangkan keadilan, kesetaraan, persatuan dan patriotisme; mengecam sektarianisme, kekerasan, terorisme, dan pelanggaran hak asasi manusia.
(13) Memberikan bantuan keuangan kepada penyandang disabilitas fisik maupun tunanetra dalam bentuk santunan bulanan atau tunjangan lainnya.
(14) Menyediakan layanan gratis untuk gelandangan dan pengemis berupa tempat tinggal, makanan serta perawatan kesehatan guna menjadikan mereka warga negara yang terhormat.
(15) Mendirikan dan memelihara perpustakaan, ruang baca dan taman bagi kenyamanan masyarakat umum.
(16) Menyunting, mencetak, menerbitkan buku, majalah, suvenir demi mendukung misi dan sasaran Trust.
(17) Membuat, merancang, mempublikasikan, menyebarkan atau menyalurkan materi promosi dan iklan Trust dalam bentuk apa pun melalui berbagai media.
(18) Mengatur atau mendukung perayaan nasional, budaya, sosial dan lainnya yang sejalan dengan tujuan Trust.
(19) Menyelenggarakan rapat, seminar, konferensi, debat dan lain-lain untuk meningkatkan wawasan keagamaan dan umum anggota serta masyarakat.
(20) Mewakili individu dalam rapat lembaga tingkat lokal, nasional, dan internasional yang berkaitan dengan aktivitas Trust.
(21) Mengakuisisi/membeli/menyewa/menerima hibah properti benda bergerak dan tidak bergerak serta mengelolanya untuk tujuan strategis Trust.
(22) Menerima sumbangan, donasi, iuran dari anggota Trust atau pihak lain untuk menambah pemasukan sesuai kebutuhan dan tujuan Trust.
(23) Bekerja sama atau berafiliasi dengan lembaga, trust atau asosiasi lain yang memiliki tujuan serupa.
(24) Meminjam dana dari bank, lembaga keuangan atau individu untuk operasional kegiatan Trust.
(25) Menyediakan bantuan hukum terhadap masalah umum masyarakat demi tegaknya keadilan.
(26) Menyelesaikan perselisihan antar anggota atau dengan pihak ketiga, serta mewakili Trust jika diperlukan.
(27) Menyediakan platform penelitian dan pengembangan dalam mendukung misi Trust, termasuk:
Lembaga riset dan pendidikan setara perguruan tinggi.
Perpustakaan lengkap dan modern.
Basis data dan fasilitas digital.
Situs web untuk publikasi riset dan interaksi.
(28) Melakukan segala hal lain sesuai kepentingan publik yang dipandang perlu oleh pengurus Trust.
| Sr No | Name | Designation | Occupation |
|---|---|---|---|
| 1 | Masood Ahmad | Chairman | Retired Army Officer |
| 2 | Aftab Ahmad | Vice Chairman | Retired Army Officer |
| 3 | Abdul Rauf Khan | General Secretary | Retired Army Officer |
| 4 | Munir Ahmad | Joint secretary | Business |
| 5 | Muhammad Iqbal | Finance Secretary | Private Job |
| 6 | Muhammad Maqbool Awan | Member | Private Job |
| 7 | Muhammad Nadeem | Member | Business |
(1) Mengawasi seluruh urusan Trust.
(2) Memimpin seluruh rapat Trust.
(3) Dapat memanggil atau menunda rapat sesuai kebutuhan.
(4) Memiliki hak suara penentu jika suara berimbang.
(5) Berwenang memeriksa dan menandatangani dokumen penting termasuk laporan keuangan.
(6) Memiliki hak tanda tangan dan menjalin komunikasi dengan lembaga lain.
(7) Merupakan pimpinan eksekutif tertinggi Trust.
Membantu Ketua dan bertindak atas nama nya dalam ketiadaan Ketua.
(1) Menyimpan arsip Trust secara aman.
(2) Mencatat berita acara rapat pengurus.
(3) Menyusun dan menyebarluaskan agenda rapat.
(4) Mengkoordinasi pengumpulan dana dan iuran dari publik.
(5) Mengelola laporan keuangan dan mengatur audit tahunan.
(6) Memiliki hak tanda tangan kedua setelah Ketua dan mengelola relasi organisasi.
(7) Berwenang menggantikan Ketua dalam penandatanganan dokumen resmi.
Membantu Sekretaris Umum dan melaksanakan tugas jika ia berhalangan.
(1) Menyimpan arsip keuangan Trust di tempat aman.
(2) Menyiapkan agenda keuangan untuk rapat.
(3) Menyusun laporan pengumpulan dana dan iuran secara berkala.
(4) Mengelola buku rekening dan audit tahunan.
Anggota wajib hadir di seluruh rapat Trust dan menjalankan tugas yang diberikan oleh Ketua dan Sekretaris Umum.
Trust ini bernama: ALFAQR TRUST
Trust beralamat di Jalphanwali, dekat Dalowali, Jalan Jammu, Sialkot.
(1) Siapapun yang ingin memajukan masyarakat, tanpa membedakan kelas atau status ekonomi, boleh menjadi anggota.
(2) Pria atau wanita dewasa yang waras dan bermoral baik dapat menjadi anggota.
(3) Harus menyetujui tujuan dan anggaran dasar Trust.
(4) Harus membayar iuran keanggotaan dan biaya lainnya sesuai peraturan Trust.
Undangan rapat harus dikirim setidaknya seminggu sebelum dimulai. Untuk rapat darurat — pemberitahuan dalam 24 jam cukup.
Anggota dapat kehilangan statusnya dalam situasi berikut:
Berikut ini:
(1) Meninggal dunia.
(2) Mengundurkan diri secara tertulis kepada Ketua.
(3) Ditetapkan tidak waras.
(4) Tidak hadir dalam tiga rapat berturut-turut tanpa alasan yang sah.
(5) Tidak membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut.
(6) Melakukan tindakan tidak bermoral atau merugikan Trust.
Pemilihan pengurus Trust dilakukan setiap tiga tahun.
(1) Iuran anggota
(2) Donasi dari individu atau lembaga dermawan
Rekening atas nama Trust akan dibuka di bank resmi.
Rekening dikelola dengan tanda tangan dari Sekretaris Umum dan salah satu dari berikut:
(1) Ketua
(2) Bendahara
Rapat diadakan bila diperlukan atau minimal 1 kali per bulan. Undangan dikirim 10 hari sebelumnya serta agenda dikirim satu minggu sebelum rapat.
Ketua dapat menjadwalkan atau menunda rapat. Jika ada posisi kosong karena wafat/unduran, pengganti dipilih dalam rapat khusus.
Setiap tahun dana Trust harus diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh Sekretaris Umum dengan persetujuan Ketua.
Rapat sah jika dihadiri oleh setidaknya 1/3 anggota Trust.
Perubahan pada anggaran dasar dilakukan dengan persetujuan mayoritas 3/5 anggota.
Jika Trust dibubarkan, aset dan kewajibannya akan dialihkan ke lembaga amal yang setara dan terdaftar sesuai hukum Pendaftaran Organisasi 1860.
0%