PENDIRI

Untuk mempromosikan fasilitas penelitian dan pengembangan dalam pemahaman Al-Qur'an bagi masyarakat umum, ide pendirian yayasan ini lahir dari Alfaqr Muhammad Yaqoob Awan, putra Noor Ahmed Awan. Di bawah rahmat dan berkah istimewa dari Allah (S.W.T), beliau menerima pelatihan kebijaksanaan ilahi dan bimbingan tentang Al-Qur'an di Masjid Pusat Hazrat Imam Hussain (A.S), yang berdekatan dengan Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir.

TUJUAN DAN SASARAN

(1) Menyediakan, mendorong, menginisiasi atau mempromosikan fasilitas untuk penelitian, pengembangan atau peningkatan pemahaman Al-Qur'an.

(2) Mendorong pengembangan pendidikan agama bagi masyarakat umum.

(3) Mengedit, mencetak, dan menerbitkan buku, majalah, dan kenang-kenangan untuk mendukung tujuan Yayasan.

(4) Membuka perpustakaan dan ruang baca yang dapat diakses masyarakat umum.

(5) Mengadakan pertemuan, seminar, konferensi, debat, dan acara lain untuk membina kesadaran keagamaan bagi anggota dan masyarakat umum.

(6) Mengelola dan menyebarluaskan segala bentuk materi promosi dan iklan milik Yayasan melalui berbagai media.

(7) Mewakili individu dalam forum lokal, nasional dan internasional yang memiliki kaitan dengan tujuan Yayasan.

PENGURUS

Sr NoNameDesignationOccupation
1Abdul RaufChairmanRetired Army Officer
2Munir AhmadVice ChairmanBusiness
3Aftab AhmadGeneral SecretaryRetired Army Officer
4Sidra AliJoint secretaryPrivate Job
5Muhammad IqbalFinance SecretaryPrivate Job
6Syed Ubaid ur RahmanChief OrganizerPrivate Job
7Ghulam MohiuddinInformation SecretaryBusiness

WENANG DAN TUGAS PENGURUS

KETUA

(1) Mengawasi seluruh urusan Yayasan.

(2) Memimpin semua rapat.

(3) Berwenang memanggil atau menunda rapat sesuai situasi.

(4) Memegang suara penentu dalam kondisi hasil suara imbang.

(5) Memeriksa dan menandatangani buku laporan serta dokumen penting.

(6) Berwenang menjalin kerja sama dengan lembaga atau organisasi lain.

(7) Ia adalah pemimpin utama dalam administrasi Yayasan.

WAKIL KETUA

Membantu Ketua dan menjalankan tugas serta wewenang Ketua jika Ketua berhalangan.

SEKRETARIS UMUM

(1) Menjaga catatan dan dokumen Yayasan dengan aman.

(2) Menyusun notulensi rapat eksekutif.

(3) Menyusun dan membagikan agenda rapat.

(4) Mengelola pengumpulan dana dan iuran dari masyarakat.

(5) Mencatat laporan keuangan dan menyiapkan audit tahunan.

(6) Memiliki wewenang tanda tangan dan menjalin hubungan dengan organisasi lain.

(7) Menjadi pihak kedua dalam hak tanda tangan setelah Ketua.

WAKIL SEKRETARIS

Bertanggung jawab membantu Sekretaris Umum dan menggantikan tugasnya jika Sekretaris berhalangan.

BENDAHARA

(1) Menyimpan arsip keuangan Yayasan.

(2) Membuat notulensi rapat eksekutif bagian keuangan.

(3) Menyusun agenda keuangan untuk rapat.

(4) Mengatur pengumpulan dana dari publik.

(5) Mengelola buku laporan keuangan dan menyusun audit tahunan.

KETUA PENYELENGGARA

Bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara. Berbagi wewenang tanda tangan dengan Ketua atau Sekretaris serta mengkoordinasikan komunikasi internal.

SEKRETARIS INFORMASI

Bertugas menyampaikan informasi terbaru mengenai kegiatan dan pencapaian Yayasan kepada masyarakat.

ANGGOTA

Anggota menghadiri semua rapat dan melaksanakan tugas dari Ketua.

ATURAN DAN PERATURAN

KEANGGOTAAN

(1) Setiap laki-laki atau perempuan dewasa, sehat secara mental, dan berakhlak baik dapat menjadi anggota.

(2) Menyetujui sepenuhnya tujuan dan AD/ART Yayasan.

(3) Membayar biaya keanggotaan dan iuran sebagaimana yang ditentukan Yayasan.

KETIDAKLAYAKAN KEANGGOTAAN

Anggota akan diberhentikan jika mengalami hal berikut:

(1) Meninggal dunia.

(2) Mundur melalui surat pengunduran diri kepada Ketua.

(3) Menjadi tidak waras.

(4) Tidak menghadiri tiga rapat berturut-turut tanpa izin/alasan jelas.

(5) Gagal membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut.

(6) Terlibat dalam aktivitas tidak bermoral atau merugikan Yayasan.

SUMBER DANA

(1) Biaya keanggotaan

(2) Donasi sukarela dari individu atau lembaga

REKENING BANK

Rekening akan dibuka atas nama Yayasan di bank resmi.

Rekening akan dikelola bersama oleh Sekretaris Umum dan salah satu dari berikut ini:

(1) Ketua

(2) Bendahara

RAPAT

Rapat diadakan sesuai kebutuhan namun minimal satu kali dalam sebulan. Pemberitahuan dikirim 10 hari sebelumnya dan agenda dibagikan seminggu sebelum rapat.

PENUNDAAN RAPAT

Ketua memiliki wewenang untuk mengadakan dan menunda rapat. Jika ada pejabat yang wafat atau mengundurkan diri, kekosongan akan diisi dalam rapat khusus oleh komite eksekutif.

AUDIT

Laporan keuangan Yayasan akan diaudit setiap tahun dan auditor akan ditunjuk oleh Sekretaris Umum bersama Ketua.

KORUM

Kehadiran 2/3 dari total anggota diperlukan untuk validitas rapat.

AMENDEMEN

Konstitusi dapat diubah oleh mayoritas 3/5 dari anggota jika disepakati oleh dewan pengurus.

PEMBUBARAN

Jika Yayasan harus dibubarkan, seluruh aset dan tanggung jawab akan ditransfer ke lembaga amal terdaftar dengan tujuan serupa sesuai UU Pendaftaran Organisasi Sosial tahun 1860.

Maksimalkan pengalaman Alfaqr.com Anda!
Mulai tur Anda sekarang:

0%